JEDDAH – Jamaah haji Indonesia secara bertahap mulai pulang ke Tanah Air. Di gelombang I pemulangan jamaah haji ke Indonesia pada 11-25 Juni 2025, ada 266 kelompok terbang (kloter) yang bertolak ke Tanah Air. Sebelum pulang ke Tanah Air, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipenuhi jamaah haji Indonesia perihal ketentuan koper bawaan.
Jamaah haji hanya diizinkan membawa pulang koper bagasi (koper besar), koper kabin (koper kecil) dan tas paspor. Bagi jamaah yang pulang ke Indonesia menggunakan maskapai Saudi Airlines dapat melihat penjelasan dibawah ini.
Untuk tas paspor, dapat ditaruh barang-barang seperti paspor, jam tangan, obat-obatan, handphone, charger, powerbank dan barang berharga lainnya seperti dompet atau perhiasan. Sementara koper kabin, berat maksimal yang bisa diisi adalah 7 kg.
Sejumlah barang dilarang dibawa ke dalam koper kabin, yang mana akan dimasukkan ke dalam pesawat. Sebut saja air zamzam, tabung aerosol, senjata api/mainan yang menyerupai, timbangan, benda tajam/berujung runcing dan korek api
Untuk koper bagasi, biasanya akan ditimbang pihak maskapai dua hari sebelum jamaah pulang ke Indonesia. Nantinya pihak maskapai akan datang ke masing-masing lobi hotel jamaah untuk menimbang koper bagasi untuk kemudian membawanya. Berat maksimal bawaan untuk koper bagasi adalah 32 kg.
Untuk koper bagasi, jamaah disarankan menaruh sejumlah barang seperti tas Armuzna, pisau cukur, gunting lipat, gunting kuku, dan payung lipat. Bagaimana dengan air zamzam?
Jamaah haji dilarang membawa air zamzam baik itu ditenteng, ditaruh koper kabin maupun koper bagasi. Namun, jamaah haji jangan khawatir tidak kebagian air zamzam. Sebab, setiap jamaah akan menerima lima liter air zamzam di Debarkasi masing-masing. Selain itu, jamaah haji juga bisa membeli lima liter air zamzam lagi dan menaruhnya di kargo khusus sebelum kepulangan.
- Air Zamzam dalam kemasan apa pun.
- Uang tunai lebih dari Rp100 juta atau SAR25.000.
- Cairan, aerosol, gel (kecuali sesuai aturan 100 ml).
- Senjata apa pun dan benda tajam.
- Bahan mudah meledak/terbakar.
- Produk hewani (dairy) dan makanan berbau menyengat/tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
(Ramdani Bur)