Jika kondisi di atas terjadi, ini bukan yang pertama jamaah haji Indonesia bergerak ke Arab Saudi melalui jalur laut. Mengutip dari laman Kementerian Agama, jamaah haji Indonesia berangkat ke Arab Saudi melalui jalur laut berlangsung sejak akhir abad 19.
Bahkan pada 1952, pemerintah sempat membentuk PT Pelayaran Muslim sebagai penyelenggara haji. Di tahun yang sama, penerbangan ke Arab Saudi pun mulai dibuka.
Namun, pada 1975, tidak ada lagi jamaah haji Indonesia yang menggunakan kapal laut untuk menunaikan ibadah haji. Jadi, apakah transportasi laut menjadi solusi agar biaya haji mengalami penurunan?
(Ramdani Bur)