Jika seorang suami menafkahi istri dan anak dari hasil judi, nafkah tersebut haram untuk dikonsumsi. Namun, jika dalam keadaan darurat maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.
Dalam situasi ini, hukum Islam memberi kelonggaran berdasarkan Al-Maidah ayat 3:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya : “Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Namun, jika masih ada pilihan makanan halal, menerima dan memakan nafkah dari hasil haram tetap tidak dibenarkan.
Jika seorang istri atau anak mengetahui suaminya atau ayahnya bermain judi slot dan menafkahi keluarga dari hasil tersebut, sebaiknya mereka menasihatinya dan mengingatkan akan bahayanya.
Dalam Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Memberi nafkah keluarga dari hasil judi slot hukumnya adalah haram dalam Islam. Judi, baik konvensional maupun online, adalah perbuatan keji yang dilarang Allah SWT.
Meskipun uang hasilnya digunakan untuk menafkahi keluarga, hal itu tidak mengubah status keharamannya.
Sebagai umat Islam, harus mencari nafkah dari sumber yang halal serta diridhai Allah SWT. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)