Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 16 September 2025 |11:03 WIB
Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?
Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah makan dan minum dapat membatalkan wudhu? Masalah ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. 

Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Wudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayamum. 

1. Apakah Makan dan Minum Dapat Membatalkan Wudhu?

Melansir laman NU, Selasa (16/9/2025), menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab makan dan minum bukan termasuk perbuatan yang membatalkan wudhu, baik makan makanan yang dimasak di atas api (listrik), seperti gulai ikan, rendang, tengkleng dan semisalnya, ataupun makanan yang tidak memerlukan api untuk memasaknya, seperti apel, jeruk, salak, dan buah-buahan lainnya.    
Karena itu, orang yang sudah berwudhu, sebelum sholat kemudian makan, maka makanan tersebut tidak membatalkan wudhunya, terlepas dari jenis makanan atau bagaimana cara memasaknya. 

Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut:

ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض

Artinya: "Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 65).

Hal ini selaras dengan hadits yang bersumber dari riwayat Jabir bin Abdullah. Pada masa Rasulullah SAW, beliau dan para sahabat setelah wudhu sering sekali makan terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat, tanpa wudhu kembali. Artinya, makan bukanlah perkara yang membatalkan wudhu seseorang. 

   أنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الوُضُوءِ ممَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقالَ: لَا، قدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا نَجِدُ مِثْلَ ذلكَ مِنَ الطَّعَامِ إلَّا قَلِيلًا، فَإِذَا نَحْنُ وجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ إلَّا أكُفُّنَا وسَوَاعِدُنَا وأَقْدَامُنَا، ثُمَّ نُصَلِّي ولَا نَتَوَضَّأُ   

Artinya: "Bahwa Sa'id bin Al-Harits bertanya kepada Jabir bin Abdillah tentang wudhu dari makanan yang terkena api, lalu ia menjawab: "Tidak. Dahulu pada masa Nabi saw kami tidak menemukan makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu." (HR Al-Bukhari).

 

Sementara itu, Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawil Kabir, Jilid I, halaman 205 bahwa mayoritas ulama, termasuk Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan seluruh tabi'in, menyatakan makan makanan yang terkena api, termasuk makan daging unta tidak akan membatalkan wudhu. 

فأما الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ: فِي أَكْلِ مَا مَسَّتِ النَّارُ فلا ينقض الوضوء بحال، وبه قال في الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ مَسْعُودٍ وَكَافَّةُ التَّابِعِينَ، وَجُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ، وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ بِوُجُوبِ الْوُضُوءِ بِهِ مِنْ أَكْلِ لَحْمِ الْجَزُورِ دُونَ غَيْرِهِ   

Artinya: "Adapun masalah kedua, yaitu tentang makan makanan yang terkena api, maka tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apapun. Pendapat ini dipegang oleh para sahabat, yaitu empat khalifah, Ibnu Mas'ud, seluruh tabi'in, dan mayoritas ulama. Sementara Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa makan daging unta mewajibkan wudhu (membatalkannya), tetapi tidak untuk daging lainnya. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, jilid I, halaman 205).

Dengan demikian, makan dan minum pada dasarnya tidak membatalkan wudhu. Meski ada ada beberapa ulama yang mengatakan batal, namun yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu.    

Meski tidak membatalkan wudhu, sebaiknya seseorang yang ingin sholat setelah makan, seyogianya berkumur-kumur atau minum. Hal ini agar sisa makan yang tersangkut di giginya bisa dihilangkan. 

Hal ini penting untuk menjaga agar sholat tidak batal, sebab makan sisa makanan yang ada di mulut termasuk perkara yang membatalkan shalat. Wallahualam.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement