Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al 'Asqalani, Fathul Bari (Beirut, Darul Ma'rifah: 1379 H), juz I, halaman 391)