Namun, kelonggaran menunda mandi wajib ada batasannya. Batasannya adalah selama waktu sholat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibnu Rajab al Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu sholat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al Hanbali, Fathul Bari, (Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996), juz I, halaman 345)
Karena itu, orang junub yang baru bangun misalnya di akhir waktu subuh, harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya. Setelah itu dilanjutkan dengan berwudhu, dan segera sholat subuh agar waktunya tidak terlewat.
Jika nekat menunda waktu mandi maka hukumnya berdosa. Itu karena sudah bangun tidur, tapi tidak sholat subuh pada waktunya. Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
Artinya : "Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur." (HR Ahmad. Shahih)
Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh, tapi tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu sholat.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)