Selaras dengan pandangan Imam An-Nawawi, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin (Beirut, Daru Ibnu Hazm: 2004), halaman 57 menjelaskan, berbicara ketika berwudhu sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada keperluan yang mendesak, misalnya zikir dan menjawab salam.
Dari penjelasan di atas, berbicara ketika sedang berwudhu tidak membatalkan wudhu dan masih dibolehkan selama hal itu untuk keperluan yang mendesak. Namun, seseorang yang berbicara saat berwudhu tidak akan mendapatkan keutamaannya karena salah satu sunnah wudhu adalah tidak berbicara. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)