Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menyingkat Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Jadi SAW, Apa Hukumnya?

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |17:50 WIB
Menyingkat Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Jadi SAW, Apa Hukumnya?
Menyingkat Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Jadi SAW, Apa Hukumnya? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Sebaliknya, jika penyingkatan itu dilakukan untuk memudahkan penulisan dalam konteks ilmiah atau editorial, hal itu masuk dalam ranah rukhsah (keringanan).

Contoh, dalam Alquran dan Terjemahnya terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia (edisi penyempurnaan 2019), nama Nabi Muhammad bahkan tidak lagi diikuti singkatan “SAW” Tentu bukan karena para penyusunnya menyepelekan Nabi, melainkan karena alasan teknis dan konsistensi gaya bahasa.

Dengan demikian, tulisan “SAW” pada dasarnya hanyalah tanda, bukan makna. Tulisan “SAW” tidak menghapus keutamaan shalawat, sebagaimana singkatan “SWT” tidak mengurangi keagungan Allah.

Namun, jika memiliki waktu dan ruang untuk menulis lengkap, tentu lebih utama melakukannya. Itu karena di balik setiap huruf yang ditulis, ada cinta, hormat, dan doa yang bersemayam kepada manusia paling mulia yang pernah berjalan di muka bumi.


Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement