Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Ayah, Ini Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan dalam Islam

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 05 November 2025 |09:06 WIB
  Selain Ayah, Ini Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan dalam Islam
Selain Ayah, Ini Urutan Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan dalam Islam (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

1. Bapak kandung;
2. Kakek, ayah dari ayah;
3. Buyut, yaitu bapak dari kakek;
4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu;
5. Saudara laki-laki sebapak;
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
10. Anak paman sebapak dan seibu;
11. Anak paman sebapak;
12. Cucu paman sebapak dan seibu;
13. Cucu paman sebapak;
14. Paman bapak sebapak dan seibu;
15. Paman bapak sebapak;
16. Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
17. Anak paman bapak sebapak​​​​​​​​​​​​​​

Kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Karena itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih. Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement