Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |13:03 WIB
Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?
Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Mahram Mu’aqqatah (Sementara)

Mahram mu’aqqatah adalah adalah wanita yang haram dinikahi karena ada sebab tertentu. Jika penyebab tersebut sudah tidak ada, wanita itu kembali halal dan boleh untuk dinikahi. 
Sebaliknya, jika menikahinya ketika sebab keharamannya itu masih melekat, pernikahannya tidak sah. Adapun wanita yang masuk dalam kategori mahram mu’aqqatah adalah sebagaimana berikut:

- Saudara ipar perempuan, yaitu kakak atau adik perempuan dari istri, baik karena hubungan kandung maupun persusuan. Mereka haram dinikahi selama ikatan pernikahan dengan istri masih berjalan. Jika pernikahan telah berakhir, entah karena cerai atau meninggal dunia, mereka kembali halal untuk dinikahi.
- Bibi dari pihak istri, yaitu saudara perempuan dari ayah atau ibu mertua. Haram hukumnya menikahi seorang perempuan dan bibinya dalam waktu yang bersamaan. Namun, jika pernikahan dengan istri telah berakhir (karena cerai atau meninggal dunia), maka bibinya istri itu boleh dinikahi.

- Wanita kelima. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. Jika ia sudah mengakhiri pernikahan dengan salah satu dari empat istrinya, baik karena cerai maupun meninggal dunia, boleh baginya menikah lagi.

 

- Wanita musyrik penyembah berhala. Jika wanita tersebut sudah memeluk agama Islam, ia boleh dinikahi.
- Wanita yang bersuami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang masih berstatus istri orang lain. Jika pernikahan wanita tersebut sudah berakhir dan masa idahnya telah selesai, ia boleh dinikahi.
- Wanita dalam masa iddah. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang masih menjalani masa iddah. Jika masa iddahnya sudah berakhir, maka dia boleh dinikahi.
- Wanita yang ditalak tiga, yaitu wanita yang telah diceraikan oleh suaminya dengan tiga kali talak. Mantan suami tidak boleh menikahinya kembali kecuali setelah wanita itu menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara normal, dan masa iddahnya telah selesai. Ketika sudah demikian, mantan suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad yang baru. 

Wallahualam 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement