Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |12:05 WIB
Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya dalam Islam
Ilustrasi.
A
A
A
  • Periode pemulihan: Pada tahap pemulihan pasca-bencana, zakat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan perlindungan bencana, pengobatan, dan kegiatan pemulihan lainnya yang mendukung pemulihan komunitas.
  • Secara umum, ulama mazhab klasik seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa zakat disyariatkan untuk mengentaskan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar umat. Ketika seseorang mengalami bencana dan jatuh miskin, prinsip dasar ini memungkinkan penyaluran zakat kepada mereka.

    Perbedaan Zakat dengan Infak dan Sedekah

    Penting untuk memahami bahwa zakat berbeda dengan infak dan sedekah. Zakat adalah hak mustahik (penerima) terhadap harta muzakki (pemberi), sedangkan infak dan sedekah adalah pemberian sukarela. Untuk kebutuhan penanggulangan bencana yang bersifat kolektif dan luas, infak dan sedekah tetap menjadi pilihan utama agar dana zakat tetap fokus pada delapan asnaf yang telah ditentukan.

    Zakat boleh disalurkan untuk korban bencana sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Korban bencana yang jatuh miskin atau fakir berhak menerima zakat sebagai bagian dari golongan penerima zakat.

     

    Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
    Berita Terkait
    Telusuri berita muslim lainnya
    Advertisement
    Advertisement
    Advertisement