Kategori Fakir dan Miskin Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda sama sekali untuk bertahan hidup. Miskin adalah orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika bencana alam melanda, banyak korban kehilangan harta benda dan mata pencaharian hingga jatuh ke dalam kondisi fakir atau miskin. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat dengan kategori ini.
Kategori Gharim (Orang Berutang) Beberapa korban bencana mungkin memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca-bencana. Mereka termasuk dalam kategori gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Dalam hal ini, zakat dapat disalurkan untuk membantu mereka melunasi utang tersebut.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan kepada korban bencana dengan menganalogikannya ke dalam golongan penerima zakat seperti fakir dan miskin.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 66 Tahun 2022 tentang “Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya”. Fatwa ini mengatur secara detail bagaimana zakat dapat digunakan untuk bencana dengan ketentuan berikut: