Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |12:05 WIB
Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya dalam Islam
Ilustrasi.
A
A
A

Kategori Fakir dan Miskin Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda sama sekali untuk bertahan hidup. Miskin adalah orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika bencana alam melanda, banyak korban kehilangan harta benda dan mata pencaharian hingga jatuh ke dalam kondisi fakir atau miskin. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat dengan kategori ini.

Kategori Gharim (Orang Berutang) Beberapa korban bencana mungkin memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca-bencana. Mereka termasuk dalam kategori gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Dalam hal ini, zakat dapat disalurkan untuk membantu mereka melunasi utang tersebut.

Pendapat Para Ulama

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan kepada korban bencana dengan menganalogikannya ke dalam golongan penerima zakat seperti fakir dan miskin.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 66 Tahun 2022 tentang “Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya”. Fatwa ini mengatur secara detail bagaimana zakat dapat digunakan untuk bencana dengan ketentuan berikut:

  • Pendistribusian langsung kepada mustahik: Zakat dapat diberikan langsung kepada korban bencana dalam bentuk bantuan tunai, sembako, pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, asalkan penerima termasuk salah satu dari delapan asnaf zakat.
  • Pemanfaatan untuk kemaslahatan umum: Zakat boleh digunakan untuk keperluan kolektif selama penerima manfaatnya termasuk asnaf fisabilillah, misalnya penyediaan air bersih, sanitasi, tenda pengungsi, alat pelindung diri, dan kebutuhan relawan yang melakukan kegiatan kemanusiaan.
     

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement