Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

42 Jamaah Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj : Harus Lewat Jalur Resmi!

Binti Mufarida , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |15:24 WIB
42 Jamaah Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj : Harus Lewat Jalur Resmi!
42 Jamaah Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj : Harus Lewat Jalur Resmi! (Binti Mufarida)
A
A
A

Sanksi yang dikenakan tidak ringan. Sanksinya mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisasi, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tutur Hasan. 
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement