Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Menggabungkan Aqiqah dengan Kurban? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |13:14 WIB
Apakah Boleh Menggabungkan Aqiqah dengan Kurban? Ini Penjelasannya
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Menjelang Iduladha, sering kali muncul pertanyaan klasik di tengah masyarakat: "Bolehkah niat kurban digabung sekaligus dengan aqiqah dalam satu hewan sembelihan?" Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi orang tua yang baru saja dikaruniai anak namun ingin tetap menunaikan ibadah kurban di bulan Zulhijah.

Dalam tradisi Islam di Indonesia, pandangan mengenai hal ini sangat dipengaruhi oleh ijtihad para ulama, termasuk organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan fatwa-fatwa yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah rangkuman penjelasannya

1. Pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Mazhab Syafi'i

Secara umum, mayoritas warga NU merujuk pada Mazhab Syafi'i. Dalam pandangan hukum ini, aqiqah dan kurban dianggap sebagai dua ibadah yang memiliki tujuan dan sebab yang berbeda (tamyiz).

Pemisahan Niat: Aqiqah adalah ibadah sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban adalah ibadah tahunan untuk memperingati peristiwa Nabi Ibrahim AS dan mendekatkan diri kepada Allah di hari Iduladha.

Hukumnya: Ulama Syafi'iyah cenderung berpendapat bahwa satu hewan (kambing) tidak bisa diniatkan untuk dua ibadah sekaligus. Jadi, jika Anda menyembelih satu ekor kambing, Anda harus memilih salah satu: untuk aqiqah saja atau kurban saja.

Namun, jika hewan yang disembelih adalah sapi atau unta yang diperuntukkan bagi tujuh orang, maka diperbolehkan membagi jatah. Misalnya, dalam satu sapi, lima bagian untuk kurban dan dua bagian untuk aqiqah.

2. Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, memiliki pandangan yang lebih terbuka terhadap kemungkinan penggabungan ini (tasyrik). Dalam beberapa literatur dan tanya jawab keagamaan, Muhammadiyah menekankan pada kemudahan dalam menjalankan ibadah selama ada dasar yang kuat.

Persamaan Esensi: Sebagian ulama yang dirujuk Muhammadiyah berpendapat bahwa kurban dan aqiqah sama-sama merupakan ibadah menyembelih hewan sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.

 

Analogi Ibadah: Mereka menganalogikannya dengan shalat Tahiyatul Masjid yang bisa digabung dengan shalat fardu. Jika waktu aqiqah bertepatan dengan waktu kurban, maka satu sembelihan dianggap sudah mencukupi untuk keduanya, asalkan niatnya digabungkan.

3. Penjelasan dari Sudut Pandang MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering kali menjadi jembatan dengan menjelaskan adanya ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. MUI menekankan bahwa kedua pendapat di atas sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat dalam fikih Islam.

MUI menyarankan agar umat Muslim melihat kondisi finansial masing-masing: jika memiliki kemampuan harta yang luas, sangat dianjurkan untuk memisahkan keduanya demi kesempurnaan ibadah dan syiar Islam yang lebih besar. Tetapi, jika kemampuan ekonomi terbatas, mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan (tasyrik) adalah solusi agar kedua kesunahan tersebut tetap dapat tertunaikan.

Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum menggabungkan aqiqah dan kurban adalah masalah ijtihad. Anda boleh memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan sesuai dengan kondisi ekonomi Anda.

Penting untuk diingat bahwa substansi dari kedua ibadah ini adalah keikhlasan dan kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan. Apapun pilihan Anda, pastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat sah penyembelihan agar ibadah Anda diterima oleh Allah SWT.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement