Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Khutbah Jumat: Ringankanlah Beban Saudaramu, Ridha Allah Menantimu

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |10:55 WIB
Khutbah Jumat: Ringankanlah Beban Saudaramu, Ridha Allah Menantimu
Ilustrasi.
A
A
A

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Dalam menagih utang, Islam mengajarkan adab. Jika orang yang berutang benar-benar belum mampu membayar, maka pemberi utang dianjurkan memberi tenggang waktu. Bahkan, jika ia memiliki kelapangan dan mengikhlaskan sebagian atau seluruh utang itu sebagai sedekah, maka hal tersebut lebih baik baginya di sisi Allah. Allah berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya)". (QS. Al-Baqarah: 280)

Ayat ini sangat indah. Ia mengajarkan kasih sayang dan kelapangan hati. Akan tetapi, ayat ini tidak boleh dijadikan alasan bagi orang yang berutang untuk menghindar, memutus komunikasi, atau sengaja tidak membayar padahal mampu. Yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang yang benar-benar berada dalam kesulitan, bukan orang yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran.

Karena itu, seorang Muslim yang memiliki utang hendaknya memiliki kesungguhan untuk melunasinya. Jika belum mampu, ia tetap menjaga adab dengan menyampaikan keadaan dengan jujur, meminta tenggang waktu secara baik, tidak menghilang, tidak mengingkari, dan tidak meremehkan hak saudaranya. Sebab, utang sekecil apa pun tetap merupakan tanggungan yang harus diselesaikan.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits tentang bahaya membawa utang hingga wafat dari sahabat Abu Hurairah, bahwa nabi bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Artinya: "Ruh seorang mukmin terkatung-katung sebab hutangnya sehingga ditunaikan atasnya." (Sunan At-Tirmidzi, Nomor hadits: 1107, jilid 2 hal. 289)

Hadits ini menjadi pengingat kuat bagi kita semua. Orang yang memberi utang hendaknya bersikap lapang kepada yang benar-benar kesulitan. Tetapi orang yang berutang juga harus sungguh-sungguh menjaga amanah dan berusaha membayar. Keduanya memiliki tuntunan akhlak masing-masing.

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement