Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah QRIS saat Khutbah Jumat

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |11:53 WIB
Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah QRIS saat Khutbah Jumat
Ilustrasi.
A
A
A

Hadis ini juga mengandung anjuran agar hati dan anggota tubuh benar-benar diarahkan untuk menyimak khutbah dengan saksama.

قَوْلُهُ: وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا، فِيهِ نَهْيٌ عَنْ مَسِّ الْحَصَى وَغَيْرِهِ مِنْ أَنْوَاعِ الْعَبَثِ فِي حَالِ الْخُطْبَةِ، وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْحَضِّ عَلَى إِقْبَالِ الْقَلْبِ وَالْجَوَارِحِ عَلَى الْخُطْبَةِ، وَالْمُرَادُ بِاللَّغْوِ هُنَا الْبَاطِلُ الْمَذْمُومُ الْمَرْدُودُ

“Sabda Nabi SAW: Barang siapa menyentuh kerikil, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan sia-sia, hadis ini mengandung larangan menyentuh kerikil dan berbagai bentuk perbuatan main-main lainnya saat khutbah sedang berlangsung. Di dalamnya juga terdapat isyarat anjuran agar hati serta anggota tubuh benar-benar fokus memperhatikan khutbah. Yang dimaksud dengan laghwi di sini ialah perbuatan batil yang tercela dan tidak bernilai.” (Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadh as-Shalihin [Beirut: Dar al-Ma’rifah], vol. 6, h. 618)

Berdasarkan sejumlah literatur fiqih mazhab Syafi’i, berbicara ketika khutbah berlangsung hukumnya makruh. Begitu pula, berbagai aktivitas lain yang dapat mengalihkan perhatian jamaah, seperti berjalan di antara shaf, membagikan lembaran, mengoper wadah minum, maupun mengedarkan kotak sedekah.

Syekh Sulaiman al-Jamal (wafat 1312 H) dalam anotasinya menjelaskan bahwa aktivitas mengedarkan sedekah dimakruhkan lantaran dapat melalaikan jamaah dari dzikir dan mendengarkan khutbah.

Oleh karena itu, mengoper kotak amal saat khutbah berlangsung termasuk perbuatan yang sebaiknya dihindari.

قَوْلُهُ: (وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ) لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ

“Perkataan: ‘Dimakruhkan berjalan di antara shaf-shaf’, yaitu untuk tujuan meminta-minta, mengedarkan kendi dan kantong air untuk membagikan minuman, membagikan lembaran-lembaran, atau meminta sedekah kepada jamaah. Sebab hal itu dapat melalaikan orang-orang dari dzikir dan mendengarkan khutbah.” (Hasyiyah al-Jamal Ala Syarh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 2, h. 36).

Hal yang sama juga berlaku pada penggunaan QRIS ketika khutbah sedang berlangsung. Membuka smartphone untuk memindai barcode berpotensi membuat perhatian seseorang teralihkan, baik karena notifikasi pesan, panggilan, media sosial, maupun hal lainnya. Akibatnya, fokus terhadap khutbah menjadi berkurang.

Senada dengan itu, Syekh ‘Athiyyah Shaqr (wafat 1426 H) dalam kompilasi fatwanya menegaskan bahwa mengedarkan kotak amal atau pengumpulan sumbangan ketika khutbah dilaksanakan bertentangan dengan kewajiban menyimak khutbah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement