Assalamualaikum wr wb. Saya punya rental mobil 3 unit masih utang dengan leasing, apakah kena nisabnya kalau kena bagaimana cara menghitungnya. Terima kasih. Wassalam.
Muhammad Riduan, riduan12@ymail.com
Jawaban:
Sobat Riduan yang berbahagia, memang seharusnya seluruh aset investasi yang kita miliki misalnya: rumah, tanah, ruko, pabrik, kendaraan yang disewakan merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam istilah perzakatan disebut Zakat Mustaghillat. Dan apabila telah memenuhi syaratnya maka dihitung zakatnya setiap menghasilkan keuntungan baik itu per-minggu atau per-bulan atau bahkan per-tahun disesuaikan dengan kebiasaan sebesar 10% dari penghasilan kotor atau 5% dari penghasilan bersih. Hal ini dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan manakala menghasilkan panen/hasil. Sedangkan nishabnya yaitu dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras. Mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat. Wallahu a’lam.
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
(Carolina Christina)