Juragan Walet Kemalingan Rp20 Juta di Pemondokan

Syukri Rahmatullah, Jurnalis
Minggu 27 November 2011 03:03 WIB
Ilustrasi (foto:Ist)
Share :

MADINAH- Seorang juragan walet mengalami kemalingan di pemondokannya, Hotel Qasr Marsah, Madinah. Jamaah haji kloter 11 embarkasi Banjarmasin (BDJ) itu kehilangan uang sejumlah Rp 20 juta.

Padahal uang tersebut tersimpan rapi di kamar bernomor 203, kunci kamar dititipkan di lobi hotel. Hari yang sama, tetangga kamarnya di nomor 204 juga kehilangan uang Rp 500 ribu. Sedangkan penghuni kamar 106 kehilangan kamera dan ponsel.

Ketiga kasus kehilangan itu tidak dilaporkan ke bagian pengamanan hingga terjadinya percobaan pencurian pada Sabtu (26/11/2011) pagi yang menimpa kamar 324, saat jamaah melaksanakan salat arbain di Masjid Nabawi. Jendela kamar dibongkar paksa pencuri untuk masuk.

Namun pencuri gagal menggasak barang, karena seorang jamaah tiba-tiba hendak masuk kamar karena hendak mengambil barang yang tertinggal. Ketika terdengar anak kunci diputar, pencuri langsung kabur tanpa sempat memasang kembali onderdil jendela yang dilepasnya.

Diduga lewat situlah pencuri kabur. Pencuri yang belum sempat mengantongi barang curiannya. Sementara itu, perhiasan emas milik penghuni kamar tampak berantakan di atas kasur. Daun jendela yang dicongkel pencuri tertinggal di antara lemari dan tempat tidur.

Demikian diungkapkan Kepala Pengamanan dan Kasus Kantor Misi Haji Indonesia Daerah Kerja (Daker) Madinah, Letkol M Yahdi, kepada wartawan di lobi Daker Madinah, Sabtu (26/11/2011) pukul 18.30 WAS atau 22.30 WIB.

Petugas haji Indonesia telah mengajukan komplain ke pemilik hotel dan meminta ganti rugi. Tapi pemilik hotel menolak dengan alasan pihaknya telah melayani jamaah Indonesia selama 11 tahun dan tak pernah ada kejadian seperti itu. Dia tidak percaya pegawainya ada yang berlaku kriminal.

Karena tidak percaya, petugas haji Indonesia membawa kasus ini ke polisi setempat. Pukul 9 pagi, polisi mendatangi TKP. Usai zuhur, ketua kloter dan korban kehilangan dipanggil ke kantor polisi untuk di-BAP.

Bila pemilik hotel enggan membayar ganti rugi, petugas haji Indonesia akan mengirim keluhan kepada majmuah. "Sebab hotel di bawah kendali majmuah," kata Yahdi.

Bila masalah tak kelar, kata Yahdi, kasus ini akan dibawa ke tingkat Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah. Tak menutup kemungkinan dilaporkan ke Menteri Agama di Jakarta, agar hotel yang terletak 200 meter sebelah timur Masjid Nabawi tersebut tidak dipakai lagi di masa mendatang alias di-blacklist.

Kasus pencurian di Hotel Qasr Marsah adalah kasus kedua yang terjadi di fase II (pasca haji) di Madinah. Pencurian sebelumnya terjadi di Hotel Markaz Elyas. Jamaah yang kemalingan mendapat ganti rugi sebanyak 1.210 riyal atau sekitar Rp 4 juta.

Dalam kesempatan itu, Yahdi kembali mengimbau kepada jamaah agar tetap meningkatkan kewaspadaan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya