Pertanyaan:
Akhir-akhir ini kan banyak lembaga zakat yang telah memiliki sistem autodebet. Kira-kira, sah tidak ya menurut penunaiannya saat transaksi zakat yang kita tunaikan di bank berlangsung secara terus menerus walaupun tidak sadar (tidak niat)? Apakah ada rukun zakat seperti ijab qabul dengan amil atau mustahiq?
Thanks,
Agus Minang
Jawaban:
Bagi muzakki dapat menyalurkan zakatnya melalui saluran apa pun yang menjamin zakat sampai kepada lembaga amil atau mustahik secara langsung, termasuk melalui SMS, transfer, dan SMS zakat. Sebagai ijabnya adalah ketika melakukan transfer dan qabulnya adalah secara hukum ketika diterima oleh lembaga dan secara syakli (bentuk) ketika diumumkan atau dikonfirmasi kembali.
Muzakki yang membayar zakat melalui sistem autodebet biasanya ada kesepakatan antara pihak bank dan nasabah, baik dalam bentuk form isian atau lainnya, bahwa nasabah mengajukan permohonan agar bank bersedia memfasilitasi pembayaran zakatnya melalui sistem tersebut. Hal tersebut berarti nasabah sudah berniat untuk menunaikan zakatnya setiap bulan secara rutin tanpa perlu dikonfirmasi ulang. Jadi sistem autodebet bukan tanpa niat tetapi dengan niat yang didahulukan. Itu adalah ijabnya, sementara qabulnya ketika diterima oleh lembaga.
Wallahua’alam bishashawab
Ustadz Mohamad Suharsono, Lc
Kepala Biro Kepatuhan Syariah dan Ketua Korps Da'i PKPU
(Anton Suhartono)