“Adapun yang dimaksud mushaf adalah semua benda yang huruf-huruf Alquran ditulis di atasnya untuk tujuan belajar, seperti papan, tiang dan tembok yang ada tulisan huruf-huruf Alquran untuk tujuan belajar.” (Penjelasan Imam Nawawi Al Jawi dalam Kitab Nihatuz Zain)
“Ketika kita membuka Alquran melalui aplikasi ketika aplikasinya terbuka itu hukumnya sama seperti kita membaca mushaf artinya kita harus dalam keadaan suci atau mempunyai wudhu,” ujar Ustad M Najmi Fathoni.
Lalu bagaimana kalau kita membawa HP yang berisi aplikasi Alquran ke Toilet? Ustadz M Najmi Fathoni menambahkan,“Selama aplikasi itu tidak terbuka, maka diperbolehkan, namun jika aplikasi itu terbuka di HP Anda, maka sama saja kita membawa mushaf ke toilet dan itu tidak diperbolehkan.”
(Dyah Ratna Meta Novia)