Tanya:
Kalau Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran biasanya orang saling berjabat tangan untuk meminta maaf. Bagaimana sebenarnya hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan muhrim?
Jawab:
Menurut Imam Syafi'i hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram atau adalah haram, beliau berpatokan pada sabda Nabi SAW berikut:
وتحرم مصافحة المرأة، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «إني لا أصافح النساء
Artinya:
“Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Akan tetapi dalam hadis lain madzhab Imam Syafi'i memperbolehkannya apabila ada penghalang seperti sarung tangan, berikut dalilnya:
وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر
Artinya:
“Madzhab Syafi’i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
2. Menurut mayoritas ulama' selain madzhab Syafi'i memperbolehkan berjabat tangan dengan perempuan tua yang tidak bersyahwat, karena tidak khawatir akan datangnya fitnah.
لكن الجمهور غير الشافعية أجازوا مصافحة العجوز التي لا تشتهى، ومس يدها، لانعدام خوف الفتنة، قال الحنابلة: كره أحمد مصافحة النساء، وشدد أيضاً حتى لمحرم، وجوزه لوالد، وأخذ يد عجوز شوهاء
Tetapi mayoritas ulama selain madzhab Syafi’I memperbolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Madzhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram.
Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan berjabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan memperbolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa.” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 567).
3. Menurut Ibnu Taymiyah dan ulama' dari empat madzhab berjabat tangan dengan perempuan muda bukan mahram adalah haram. Namun, madzhab Hanafi memberikan garis bawah yaitu bahwa keharaman tersebut berlaku jika perempuan muda tersebut memicu munculnya syahwat sebagaimana hadits berikut:
وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَحْرِيمِهَا، وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ التَّحْرِيمَ بِأَنْ تَكُونَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً، وَقَال الْحَنَابِلَةُ : وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ كَثَوْبٍ وَنَحْوِهِ أَمْ لاَ
Artinya:
“Perihal jabat tangan seorang laki-laki dengan perempuan muda bukan mahram, ulama Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dalam riwayat pilihan, serta Ibnu Taimiyah memandang keharamannya. Tetapi Ulama Madzhab Hanafi memberikan catatan keharaman itu bila perempuan muda tersebut dapat menimbulkan syahwat. Sedangkan Madzhab Hanbali mengatakan, keharaman itu sama saja apakah jabat tangan dilakukan dengan alas seperti pakaian, sejenisnya, atau tanpa alas,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 37, halaman 359).
Ustadz Fauzan Amin.
(Martin Bagya Kertiyasa)