Gugat Pemilik Situs Neo-Nazi, Pria Muslim Ini Dapat Kompensasi Rp58 Miliar

Willi Zera Kertangi, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 11:57 WIB
Dean Obeidallah yang menggugat pemilik situs Neo-Nazi
Share :

Pengadilan Distrik A.S. memutuskan untuk memberikan gugatan penuh karena Anglin tidak menentang kasus ini. Hakim memutuskan bahwa pernyataan Anglin tidak dilindungi berdasarkan Amandemen Pertama dan memerintahkannya untuk membayar ganti rugi USD4,1 juta.

"Muslim Amerika harus dapat mengambil bagian dalam kehidupan publik tanpa diancam atau diserang," kata Obeidallah. "Putusan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa suara Muslim tidak akan dibungkam oleh ancaman dan kebencian.

Dia mengatakan itu bukan tentang uang, dia berjanji akan menyumbangkannya kepada kelompok yang berdedikasi untuk memerangi nasib dan kefanatikan, "kelompok yang sangat dibenci Nazi."

Juvaria Khan, pengacara staf senior di Advokat Muslim, mengatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi semua Muslim Amerika dalam kehidupan publik dan bagi semua orang yang menentang kebencian.

Dia menambahkan, “bukti yang tidak terbantahkan menunjukkan bahwa Daily Stormer dengan sengaja menerbitkan berita palsu berdasarkan bukti palsu. Itu bukan kebebasan berbicara, itu adalah pengabaian yang berbahaya, sembrono untuk kebenaran. ”

"Hakim rupanya menemukan apa yang mereka lakukan dengan sangat kejam sehingga dia memberi mereka yang paling dia bisa dalam ganti rugi," kata Obeidallah.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya