Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Alquran di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Alquran melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Alquran dari pelbagai provinsi di Indonesia.
“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.
Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Alquran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, ulama dan pengasuh pondok pesantren, Asosiasi Ilmu Alquran, dan Pusat Studi Alquran.
“Ijtimak Ulama Alquran Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Alquran edisi penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Qur’an di masa yang akan datang,” tandasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)