Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Barang siapa yang menutupi aib saudaranya Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa mengumbar aib saudaranya Muslim, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya.”
Begitu juga larangan Islam dari menceritakan dan mengungkapkan rahasia hubungan mereka berdua di tempat tidur kepada orang lain berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri berkata, Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.”
Lalu bagaimana jika suami istri membuka hubungan suami istri dengan tujuan konsultasi ke dokter? Lembaga Pengkajian Fikih Islam dalam muktamarnya di Brunei Darusaalam tahun 1993 memberikan catatan soal ini. Pertama, hukum asal dalam rumah tangga itu adalah larangan membeberkan rahasia. Menceritakan aib tanpa ada keperluan yang dianggap sah juga dilarang.
Keperluan yang bisa dianggap sah adalah jika ternyata menyimpan rahasia justru bisa membahayakan. Dalam hal ini lembaga tersebut membolehkan seorang suami istri melakukan konsultasi kepada dokter ahli. Dengan catatan kesepakatan bersama dan ditimbang jika tidak melakukan konsultasi justru akan mendatangkan mudarat. Semisal memeriksakan penyakit agar bisa mendapatkan keturunan.
Lembaga tersebut juga mengingatkan, sang dokter dilindungi kode etik agar tetap menjaga rahasia pasien sehingga menceritakan kepada dokter ahli mengandung jaminan jika aib seseorang tidak akan disebarkan untuk kepentingan lain.
(Dyah Ratna Meta Novia)