Sedangkan menurut Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Noorhadi Hasan, kajian yang disampaikan Abdul Aziz dinilai kurang tepat, sehingga disertasi tersebut harus benar-benar direvisi.
"Seharusnya sebuah disertasi itu cukup sampai menjawab what, who, and why. Kenapa Syahrur punya pemikiran seperti itu?. Itu too far, itu tidak akademik lagi. Tidak usah sampai kemudian dipakai untuk menjustifikasi," katanya.
Ketua sidang penguji, Yudian Wahyudi juga berpendapat bahwasannya konsep Milk Al-Yamin ini jika diterapkan di Indonesia tidaklah tepat.
Malah akan menghancurkan masyarakat dan negara. Sebab, konsep pemikiran syahrur ini merupakan hubungan seks di luar pernikahan dengan batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam.
"Itu sangat bebahaya kalau dilegalkan, sebetulnya itu meruntuhkan negara dari dalam. Maka, kami menganggap ini persoalan serius," papar Yudian
Senada dengan dosen lainnya, pandangan yang Aziz ambil dari konsep Muhammad Syahrur, yakni seorang pemikir Islam di Suriah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pun hasil disertasinya itu. MUI menyatakan, pemikiran itu menyimpang dari ajaran agama.
(Muhammad Saifullah )