Kontroversi Film The Santri, Bagaimana Hukum Muslim Masuk Gereja?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 11:36 WIB
Foto: Screenshot dari video Trailer Film The Santri
Share :

ADEGAN muslim masuk ke gereja dalam trailer film The Santri menuai kontroversi. Film itu dikritik sejumlah ulama karena berpendapat muslim tidak boleh masuk gereja. Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah akun Youtube ASWAJA TV mengatakan maszhab syafi’i mengharamkan masuk ke rumah ibadah yang di dalamnya ada berhala.

Menyikapi kontroversi adegan dalam film The Santri ini, tokoh Nahdatul Ulama Nadirsyah Hosen dalam akun Facebook, membahas; hukum bolehkah muslim masuk gereja? Berikut pembahasannya yang ia unggah pada Kamis (19/9/2019).

“Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja? Jangan Emosi, Kita Ngaji Kitab Fiqh Yuk!

Sahabat dan guru saya, Ustadz Yusuf Mansur meminta saya menjelaskan bagaimana hukumnya seorang muslim memasuki gereja. Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, ‘murtad bagi muslim yang masuk gereja.’ Ada lagi yang mengatakan, ‘haram menurut mazhab Syafi’i’. Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.

Sebenarnya tidak ada larangan dalam nash Alquran dan hadits yang secara tegas melarang muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Karena itu, perkara ini masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.

Saya kutip keterangan dari kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait. Kitab ini ensiklopedia persoalan fiqh dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:

‎يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأَِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا

‎إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأَِجْل الصُّوَرِ،

Dari penjelasan di atas, paling tidak ada empat perbedaan pendapat ulama.

Pertama, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh bagi seorang muslim memasuki sinagog dan gereja.

Kedua, Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa tidak haram memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa ada izin dari mereka.

Ketiga, Ulama mazhab Hanbali berpendapat boleh, bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan salat di dalamnya, tapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya