SETIAP perempuan mengalami siklus haid sehingga ritual ibadah jadi terbatas karena mengeluarkan darah yang tentunya bersifat najis. Umumnya masa haid yang dialami perempuan minimal 15 hari.
Namun sebagian perempuan bingung dengan siklus haidnya sendiri. Sebab, keluarnya darah haid tidak lancar atau kadang sudah berhenti kadang datang lagi. Nah ketika haid tidak lancar atau disebut terputus-putus, apakah boleh langsung bersuci kemudian salat?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin memaparkan, apabila ingin bersuci karena darah keluar secara terputus-putus atau tidak lancar setelah masa 15 hari, maka keputusan diserahkan kepada keyakinan masing-masing. Jadi boleh langsung bersuci, atau menundanya sampai benar-benar yakin darah haid sudah bersih.
Meski begitu ia menjelaskan, jika darah keluar masanya kurang dari 24 jam, maka itu bukanlah darah haid. Dalam kitab Minhaju al-Qawim: 29 dan Abyanal Hawaij: 11/268 disebutkan, apabila darah yang keluar jumlahnya tidak cukup dari 24 jam, maka itu bukanlah darah haid, melainkan bil ittishal.