"Bahwa yang dimaksud dengan bil ittishal atau terus menerus, yaitu seumpama kapuk kapas dimasukkan ke dalam kemaluan wanita, masih adanya darah itu, masih dihukumi mengeluarkan darah (red. haid), sekalipun darah tidak sampai ke luar ke tempat yang wajib dibasuh ketika istinja’ (ber-suci)," paparnya.
Sementara menurut Imam Syafii, apabila perempuan mengeluarkan darah haid selama 15 hari 15 malam maka itu memang darah haid. Namun, jika keluarnya lebih dari hari yang telah ditentukan, maka itu disebut istikhadah dan bisa dipakai salat. Istikhadah bisa juga disebut darah penyakit, dan bisa jadi akibat dari faktor kesehatan.
(Abu Sahma Pane)