Hukum menyemir uban dalam konteks lainnya, misalnya agar pasukan tampak lebih mudah dan gagah ketika terjadinya perang, hal ini juga diperbolehkan. Pada zaman dahulu sudah pernah dicontohkan oleh nabi hal seperti ini. Secara umum, hukum akan berjalan seiring dengan alasan yang melatar belakanginya.
"Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan pasukannya yang akan berangkat perang agar menyemir rambut. Biar pasukan tersebut tampak muda dan sehingga membuat gemetar lawan," urai Kiai Soleh.
Hukum menyemir rambut yang tidak diperbolehkan menurut Kiai Soleh adalah merubah warna rambut digunakan untuk menipu. Misalnya ada duda ingin melamar perawan, kemudian agar kelihatan muda, dia pergi ke salon dan menyemir rambut.
Menipu begini juga dihukumi dosa besar karena merugikan banyak pihak terutama calon pasangan. Hukum menyemir ini juga sama dengan mengedit foto untuk tujuan menipu.