Dewasa ini tipu menipu sudah marak terjadi, bahkan sebagian ada yang menipu jenis kelamin. Aslinya pria namun kemudian mengaku perempuan dengan berpakaian ala wanita.
Bahkan bila terjadi lamaran dan ada pihak yang merasa dirugikan lewat penipuan maka diperbolehkan untuk membatalkan lamaran. "Menyemir untuk menipu seperti ini (menipu) tidak boleh, haram," tandasnya.
Demikian dikutip dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU) Online pada Senin (11/11/2019).
(Abu Sahma Pane)