Menag Fachrul Razi: Kursus Pra-Nikah Sejalan dengan Program Bimbingan Perkawinan

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 13:15 WIB
Bimbingan perkawinan untuk menikah (Foto: Islamic Istikhara)
Share :

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, pihaknya mendukung gagasan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang kursus pra nikah. Menurutnya, hal itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) sejak dua tahun terakhir.

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problem perkawinan yang sering terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” terang Menag Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

 

Menurut Menag Fachrul Razi, bimbingan perkawinan ini merupakan revitalisasi dari kursus pranikah beberapa tahun sebelumnya yang dipandang kurang efektif membekali calon pengantin.

Untuk bimbingan perkawinan calon pengantin ini, terang dia, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama juga sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan atau juklaknya. Kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka selama dua hari, menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.

Seperti dilansir dari website Kemenag, materi yang disampaikan dalam bimbingan perkawinan ini antara lain terkait pondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga, serta mencetak generasi berkualitas.

“Pada tahun 2018, pelaksanaan bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi. Tahun ini, sampai Oktober 2019, penyelenggaraan bimbingan perkawinan yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 catin,” jelas Menag Fachrul Razi.

Ia mengakui jangkauan pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin memang masih sangat jauh jika dibandingkan dengan rerata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan dalam setahun. Ia berharap gagasan Menko PMK diharapkan dapat disinergikan dengan program bimbingan perkawinan sehingga pelaksanaannya bisa semakin massif.

“Sampai saat ini, Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimbingan perkawinan yang sudah lulus bimbingan teknis. Ini hanya dari unsur penghulu dan penyuluh Kemenag, serta ormas Islam,” terang Fachrul Razi.

“Jika disinergikan dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,” lanjut Menag Fachrul Razi.

Kemenag juga sedang mengembangkan aplikasi bimbingan perkawinan. Aplikasi ini sudah pernah dipresentasikan di forum Kemenko PMK dan disambut positif.

"Kemenko PMK minta agar aplikasi tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama, juga memuat seluruh informasi yang diperlukan bagi calon pengantin guna membangun keluarga yang sakinah dan sejahtera," ujar Menag Fachrul Razi.

Aplikasi bimbingan perkawinan didesain untuk memberikan layanan bimbingan perkawinan secara online. Melalui aplikasi ini, masyarakat, khususnya catin, dapat mengakses semua informasi tentang perkawinan dan keluarga dari berbagai aspek.

Selain bimbingan perkawinan, lanjut Menag Fachrul Razi, Kemenag juga telah mempersiapkan program transformasi KUA melalui Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah. Terdapat tiga aspek program Pusaka Sakinah, yaitu penanganan isu-isu perkawinan seperti perceraian, KDRT, dan kawin anak; pengembangan dan pengelolaan jejaring kerja lokal di kecamatan, baik dengan petugas puskesmas, penyuluh KB, tokoh masyarakat, majelis taklim; dan penguatan moderasi beragama berbasis keluarga.

“Dalam lima tahun ke depan, Kemenag menargetkan ada 500 KUA Pusaka Sakinah, atau sedikitnya 1 KUA di tiap kabupaten/kota untuk diproyeksikan menjadi KUA Model dalam pelayanan perkawinan dan keluarga,” tuturnya.

KUA tersebut, kata Menag Fachrul Razi, menyediakan layanan bagi remaja, calon pengantin, dan bagi keluarga muda di masa nikah. Bimbingan bagi remaja usia sekolah (14 – 19 tahun) ditujukan untuk pencegahan seks pranikah. Bimbingan remaja usia nikah untuk membangun kesiapan mental dan perlunya perencanaan matang dalam membangun keluarga perkawinan.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya