Namun dalam surat An Nissa ayat 129 berkata lain. Bahwa berpoligami adalah hal yang cukup sulit karena belum tentu seorang suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya.
“Tapi di ayat 129 An Nissa menyebutkan bahwa adil itu sangat sulit dilakukan. Artinya poligami itu boleh, tapi syaratnya ketat dan berat sekali,” ujarnya.
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. An Nissa ayat 129).
Kemudian, jika seorang laki-laki sudah bercerai dengan keempat istrinya dan ingin menikah kembali bagaimana hukumnya?