Kiwil Disebut Mau Nikah Lagi, Bagaimana Hukum Poligami?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2019 16:13 WIB
Kiwil dan dua istri dan anak-anaknya (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Ustadz Fauzan, hal itu diperbolehkan dengan catatan laki-laki yang akan menikah untuk yang kelima kalinya ini sudah bercerai.

“Intinya tetap empat. Jika satu dicerai maka bisa nambah satu lagi total tetap empat. Yang tidak boleh bersamaan melebihi empat. Dulu sahabat Nabi istrinya ada yang puluhan, ketika Islam datang Nabi menyuruh sababat menceraikan istri-istrinya menyisakan empat orang saja,” pungkasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya