Menurut Ustadz Fauzan, hal itu diperbolehkan dengan catatan laki-laki yang akan menikah untuk yang kelima kalinya ini sudah bercerai.
“Intinya tetap empat. Jika satu dicerai maka bisa nambah satu lagi total tetap empat. Yang tidak boleh bersamaan melebihi empat. Dulu sahabat Nabi istrinya ada yang puluhan, ketika Islam datang Nabi menyuruh sababat menceraikan istri-istrinya menyisakan empat orang saja,” pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)