Bedah Gigi Demi Kecantikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 13:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

SELAIN postur yang ideal serta wajah menawan, kerapian gigi juga menjadi salah satu faktor penentu cantik tidaknya seseorang. Oleh karena itu sebagian orang rela mengeluarkan uang dalam jumlah banyak untuk membedah giginya ke dekter.

Bedah tersebut bisa momotong gigi agar sama panjang, atau merapat yang renggang, sehingga lebih rapi dan membuat pemiliknya jadi lebih cantik. Lalu bagaimana hukum Islam tentang bedah gigi demi kecantikan?

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, jika diniatkan untuk memperindah dan kecantikan, maka tidak ada masalah seseorang membedah giginya.

"Kalau niatnya untuk keindahan dan kecantikan, ya tidak apa-apa," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Ilustrasi. Foto: Reuters

Menurut Asroni yang tidak boleh itu adalah membedah atau merapikan gigi dengan maksud riya atau berharap pujian dari orang lain. Hal ini sebagai firman Allah SWT dalam surat An Nahl ayat 23, berbunyi:

لَا جَرَمَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ

Lā jarama annallāha ya'lamu mā yusirrụna wa mā yu'linụn, innahụ lā yuḥibbul-mustakbirīn

Artinya: "Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong."

Sementara Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, bedah gigi boleh asal tidak menimbulkan kemudharatan.

"Boleh menguatkan atau meluruskan gigi dengan logam (seperti behel), bukan dengan emas. Maka hal ini harus konsultasi kepada dokter ahli gigi agar terhindar dari kemudaratan yang tidak diinginkan, karena Islam sangat memperhatikan masalah mudarat," ujarnya.

Seperti dalil berikut ini yang menjelaskan tetang merapikan gigi, yaitu:

وروى الأثرم عن أبي جمرة الضبعي وموسى بن طلحة وأبي رافع وثابت البناني واسماعيل بن زيد بن ثابت والمغيرة بن عبد الله أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وما عدا ذلك من الذهب

Artinya: "Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Jamroh, Musa bin Thalhah, Abu Rofi’, Tsabit Al-Banani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan Mughiroh bin Abdullah bahwa mereka menguatkan gigi mereka dengan emas dan logam jenis selain emas" (Lihat Ibnu Qudamah, Asy-Syarhul Kabir alal matnil Muqni’, Darul Kitab Al-Arabi).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya