Bedah Gigi Demi Kecantikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 13:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Sementara Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, bedah gigi boleh asal tidak menimbulkan kemudharatan.

"Boleh menguatkan atau meluruskan gigi dengan logam (seperti behel), bukan dengan emas. Maka hal ini harus konsultasi kepada dokter ahli gigi agar terhindar dari kemudaratan yang tidak diinginkan, karena Islam sangat memperhatikan masalah mudarat," ujarnya.

Seperti dalil berikut ini yang menjelaskan tetang merapikan gigi, yaitu:

وروى الأثرم عن أبي جمرة الضبعي وموسى بن طلحة وأبي رافع وثابت البناني واسماعيل بن زيد بن ثابت والمغيرة بن عبد الله أنهم شدوا أسنانهم بالذهب وما عدا ذلك من الذهب

Artinya: "Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Jamroh, Musa bin Thalhah, Abu Rofi’, Tsabit Al-Banani, Ismail bin Zaid bin Tsabit, dan Mughiroh bin Abdullah bahwa mereka menguatkan gigi mereka dengan emas dan logam jenis selain emas" (Lihat Ibnu Qudamah, Asy-Syarhul Kabir alal matnil Muqni’, Darul Kitab Al-Arabi).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya