Ada yang berpendapat bahwa al-Firabri mengambil langsung riwayatnya dari teks asli yang ditulis tangan oleh Imam al-Bukhari. Tahun terakhir pencatatan al-Firabri terhadap kitab ini sangat dekat dengan tahun wafat al-Bukhari, yakni tahun 256 H.
Dari al-Firabri inilah, muncul empat periwayat handal yang nantinya akan menyempurnakan Shahih Bukhari, yaitu Abdullah bin Ahmad bin Hammuwaih, Muhammad bin Makki al-Marwazi, Muhammad bin Ahmad al-Marwazi, dan Ibrahim bin Ahmad al-Mustamli. Hal yang disayangkan oleh banyak pakar, keempat perawi ini menyempurnakan Shahih Bukhari hanya berdasar pada kadar kefahaman mereka masing-masing.
Sebenarnya bukan tanpa pertimbangan yang jelas mengapa keempat perawi ini melakukan hal tersebut. Ada beberapa celah tarajim (penerjemahan), serta naskah dan sanad yang belum sempurna dari naskah Shahih Bukhari yang mereka terima dari al-Firabri. Celah ini yang membuat mereka menyempurnakan riwayat sesuai dengan penelitian masing-masing.