Lina Jubaedah Tinggalkan Warisan Rp10 Miliar, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bagian?

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 15:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Artinya : “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seper-enam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orangtuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS.An-Nisa:11).

Sementara menurut Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin, jika menggunakan sistem warisan atau ilmu faraid, pembagian harta waris memiliki takarannya masing-masing. Misalnya, anak laki-laki mendapatkan lebih besar dibandingkan anak perempuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya