“Kalau menggunakan sistem warisan, anak laki-laki dihitung kepala dua. Perempuan dihitung satu, kenapa? Karena anak laki-laki nantinya akan memiliki tanggung jawab atas istrinya. Kenapa perempuan cuma satu? Karena kalau perempuan nanti saat menikah berada di bawah naungan tanggung jawab suami. Jadi Islam sangat adil kalau mengikuti skema wasiat,” ucapnya.
Sedangkan mantan suami tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan. Sekalipun harta yang didapatnya adalah berasal dari suaminya yang pertama. Sedangkan suaminya yang saat ini berhak mendapatkan sebagai ahli waris. “Mantan suami tidak termasuk ahli waris,” pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)