Muslimah Berenang di Kolam Umum, Bagaimana Hukumnya?

Suherni, Jurnalis
Sabtu 22 Februari 2020 07:13 WIB
Ilustrasi. Foto Instagram @ollaramlannaufar
Share :

3. Tidak bercampur antara laki-laki dan wanita.

4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.

5. Mendapatkan izin dari wali (jika belum menikah) atau suami (jika sudah menikah).

Demikian dikutip dari buku Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslimah Halaman 207 yang disusun DR. Ahmad Hatta, MA dkk.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya