Membuka Rekening Masjid atas Nama Pribadi, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 09:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

SETIAP masjid atau musalah tentu memiliki kotak amal yang diisi secara ikhlas oleh jamaah atau Muslim. Uang dalam kotak itu kemudian akan dipindahkan ke suatu rekening di bank dengan tujuan agar lebih aman. Jika diperlukan untuk keperluan agama, uang tersebut bisa digunakan secara langsung.

Pertanyaannya bagaimana hukum membuka rekening masjid di bank atas nama pribadi? Dilansir dari laman Suara Muhammadiyah, hukumnya boleh tetapi hal itu tergantung kepada amanah atau tidaknya orang yang memegang rekening bank untuk masjid tersebut.

Jika ia orang yang amanah maka itu boleh, dan jika sebaliknya maka tidak boleh. Supaya lebih amanah, hendaknya rekening bank untuk masjid itu diatas-namakan minimal 2 orang (Ketua Takmir dan Bendahara), sehingga dana tidak bisa diambil melainkan dengan tanda tangan 2 orang tersebut.

Artinya, dana yang keluar itu atas sepengetahuan dan persetujuan dua orang yang bertanda tangan. Dalam masalah menunaikan amanah Allah berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا …

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya … [QS. an-Nisaa (4): 58].

Pertanyaan berikutnya, bagaimana hukumnya jika sebagian kecil kas Masjid digunakan organisasi Islam untuk kegiatan syiar agama? Boleh, apalagi jika hal ini diumumkan kepada seluruh jamaah dan dianggap sebagai sedekah untuk organisasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya