SEJUMLAH kasus bullying atau perundungan mengisi ruang publik lewat media sosial dan media massa pada Februari 2020 ini. Contohnya adalah yang dilakukan tiga siswa suati SMP di Kabupaten Purworejo terhadap satu siswi.
Ketiga pelaku sendiri sudah dijadikan tersangka oleh polisi. Lalu bagaimana hukum Islam mengenai bullying?
Di dalam Islam tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk kezaliman. Di dalam kitab sulam At-Taufiq disebutkan:
وَلإِسْتِهْزَاءُ أيْ ألسَّخْرَيَةُ بِالمُسْلِمِ وَهَذَا مُحَرَّمٌ مَهْمًا كَانَ مُؤَذِّيَا
Mengejek yakni mengolok-olok muslim ini diharamkan selama menyakiti Muslim tersebut.
Mem-bully dilarang bukan saja karena menimbulkan perasaan malu bagi korban karena kehormatannya dijatuhkan, tetapi karena pasti terselip bahwa orang yang dibully atau diejek tidak lebih baik dari kita.
Sebagaimana Allah berfirman dalam Surah Al-Hujarat ayat 11
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَيَسْخَرَ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسى أَنْ يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka ( yang mengolok-olok) (Q.S Al-Hujarat: 11)
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Mustathraf fi Kulli Fannin Mustadzraf menyebutkan:
إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ االكَلاَمَ فَعَلَيْهِ أَنْ يُفَكِّرَ فِيْ كَلاَمِهِ، فَإِنْ ظَهَرَتْ المَصْلَحَةُ تَكَلَّمَ، وَ إِذَا شَكَّ لَمْ يَتَكَلَّمَ حَتَّى يَظْهَرُ
Artinya: Apabila kamu bermaksud berkata-kata maka pikirlah ucapanmu, jika nyata kebaikannya maka ucapkanlah, dan jika kamu ragu maka jangan kamu ucapkan hingga jelas kebaikan ucapanmu.
Demikian dipaparkan oleh Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, S Afifah Rusda, sebagaimana dilansir dari laman Tebuireng pada Jumat (6/3/2020).
(Abu Sahma Pane)