DALAM kehidupan sehari-hari sering ditemukan jenazah seorang Muslim ditunda pemakamannya karena sesuatu hal, contohnya ia meninggal sehingga menunggu pagi untuk dimakamkan.
Kemudian ada juga penundaan yang dilakukan karena menunggu keluarga atau kerabat. Contohnya jenazah seorang ayah ditunda pemakamannya karena menunggu anaknya pulang dari perantauan.
Lalu bagaimana hukum menunda pemakaman? Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang menyelisihi sunah. Bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ia bersabda,
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)
Sehingga tidak selayaknya ditunda-tunda, kecuali jangka waktu yang sebentar saja. Sebagaimana jika ditunggu satu atau dua jam, atau sejenis itu.
Adapun menundanya sampai jangka waktu yang lama, maka ini perbuatan yang zalim terhadap si mayit. Sebab jika jenazah tersebut adalah jenazah orang shalih, dia akan akan meminta segera dimakamkam.
Hal ini sebagaimana hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhriy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهَا الْإِنْسَانُ لَصَعِقَ
“Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para pemandu di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia akan berkata, “Bersegeralah kalian, bersegeralah kalian (membawa aku).” Dan jika dia bukan dari orang shalih, maka dia akan berkata, “Celaka, kemana mereka akan membawanya?” Suara jenazah itu didengar oleh setiap makhluk kecuali manusia. Dan seandainya ada manusia yang mendengarnya, tentu dia akan jatuh pingsan.” (HR. Bukhari no. 1380)
Maka jenazah (orang shalih) meminta untuk disegerakan, karena dia telah dijanjikan mendapatkan kebaikan dan pahala yang besar. Wallahu a’lam. Demikian dikutip dari laman Muslim.or.id pada Senin (9/3/2020).
(Abu Sahma Pane)