Apakah Kotoran Cicak Najis? Ini Pendapat Para Ulama

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 16:10 WIB
Cicak di dinding (Foto: Flickr)
Share :

Seperti diketahui cicak adalah jenis hewan yang dapat ditemukan di mana saja, termasuk dengan kotorannya sering ditemukan di dinding maupun tempat lainnya.

Meski kotoran cicak termasuk kecil, namun dapat mengganggu seperti dari baunya. Lalu apakah kotoran cicak najis?

 

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin menuturkan, kotoran cicak jika ditinjau berdasarkan dalam kitab kitab Hasyiyah Qolyubi juz 1, mengutip penjelasan Ibnu Hajar yaitu termasuk kategori najis yang dimakfu atau dimaafkan.

"Alasan kebanyakan para ulama karena cicak masuk kategori binatang yang darahnya tidak mengalir saat dilukai," ujarnya saat dihubungi Okezone belum lama ini.

ويستثنى من النَجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري

Artinya: "Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir". (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

Namun di sisi lain terdapat pendapat ulama lainnya, yaitu bahwa cicak memiliki darah mengalir sehingga tidak termasuk binatang yang kotorannya dimakfu. Misalnya dalam madzhab Hanbali, imam al-Mardawi mengatakan:

والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية

Artinya: "Pendapat yang benar dalam Madzhab Hanbali bahwa cicak memliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular." (al-Inshaf, 2:28).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya