"Kesimpulan tergantung kepada kita, jika kita yakin bahwa cicak itu darahnya tidak mengalir maka kotorannya termasuk yang di makfu. Begitu juga sebaliknya," terangnya.
Lebih lanjut, kata Fauzan, jika cicak masuk kategori hewan yang kotorannya termasuk dimakfu maka cara mensucikannya cukup hilangkan dzat kotoran tersebut, baik warna, bekas, atau baunya. "Kemudian tinggal dipel bersih sudah cukup," pungkasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)