Jangan Terlewat Puasa Syawal, Simak Tata Caranya

Hantoro, Jurnalis
Minggu 07 Juni 2020 10:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suami 

Bila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu, atau mengetahui suaminya mengizinkan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه

Artinya: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya." (HR Bukhari Nomor 5195).

Puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه

Artinya: "Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya." (HR Abu Daud Nomor 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ

Artinya: "Sabda Beliau (sedangkan suaminya hadir) maksudnya sedang tidak safar. (Kecuali dengan seizinnya) maksudnya selain puasa Ramadhan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadhan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, pen)."

Beliau juga mengatakan:

وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ

Artinya: "Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah." (Fathul Baari, 9/296). 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya