Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-arang yang musyrik.”
3. Memotong tenggorokan
Potong tenggorokan hewan hingga memutuskan dua urat leher sekaligus dalam sekali gerakan, sehingga tak menyiksa hewan. Kedua urat itu adalah urat makan dan urat napas.
4. Penyembelih adalah seorang muslim
Selain muslim, penyembelih juga disyaratkan harus orang berakal yang sudah baligh atau cukup umur. Tapi, Mazhab Hanafi membolehkan penyembelih adalah seorang ahli kitab.
(Salman Mardira)