Sementara itu mayoritas ulama tetap menghalalkan daging hewan yang putus kepala saat disembelih. Tapi, para ulama sepakat bahwa hukumnya makruh, meski dagingnya boleh dimakan.
Baca juga: Mau Sembelih Hewan Ternak? Perhatikan 4 Syarat Ini agar Halal Dimakan
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah Nomor 93893 disebutkan, “diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.”
Sementara Imam Syafi’i dalam kitab Al Hawi Al Kabir menyebutkan, “jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.”
(Salman Mardira)