Berapa Kali Donor ASI hingga Terjadinya Haram Pernikahan?

, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 16:19 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, mahram akibat persusuan atau radla’ adalah:

1. Usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.

2. Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.

3. Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal 5 kali persusuan.

4. Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya