Berdasarkan Fatwa MUI tersebut, mahram akibat persusuan atau radla’ adalah:
1. Usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.
2. Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.
3. Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal 5 kali persusuan.
4. Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.