Menurut Buya Yahya, melunasi utang hukumnya wajib. Apabila tidak membayar utang, sama saja seperti merampas secara paksa hak dan harta orang lain. Sedangkan menunaikan kurban hukumnya sunah menurut kebanyakan ulama.
“Ada aturan dalam melakukan amalan sunah, jika kita masih punya kewajiban, maka dahulukan kewajibannya, jika sudah datang temponya,” kata Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya yang ikut disiarkan di chanel Youtube Al Bahjah TV seperti dikutip, Rabu (22/7/2020).
Jika utangnya belum jatuh tempo, maka boleh bagi orang itu untuk berkurban.
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih)