Menurut Buya Yahya, jika seseorang yang berutang sudah jatuh tempo sementara dia tidak mau membayarnya, maka apa yang dikerjakannya bisa dihitung sebagai perbuatan maksiat, kecuali kalau dia sudah meminta izin kepada pemilik utang.
“Bahkan dikatakan bermaksiat kalau dia berbuat baik seperti berkurban, bersedekah, sementara sudah ada utang yang jatuh tempo. Hilang kemaksiatannya jika sudah meminta izin kepada yang punya uang,” ujarnya.
Apakah sah berkurban sementara utang yang jatuh tempo belum dibayar?
“Hukum kurbannya tentu sah, karena tidak ada syarat untuk orang yang ingin berkurban itu harus terlepas dari uutang. Boleh saja berkurban, jika ia memiliki hutang dan hutangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila hutang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar hutangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya,” kata pendakwah Ustadz Ali Masnur dikutip dari isi ceramahnya yang disiarkan di channel Youtube Salam Televisi.
(Salman Mardira)